-->

Notification

×

Iklan

Iklan

OJK Telusuri VIR di Kepahiang, Wanti-wanti Aplikasi Investasi Bodong

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T06:31:46Z


Kepahiang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu tengah memantau beredarnya aplikasi investasi bernama VIR (Veolia Internasional Resource) Indonesia di wilayah Kabupaten Kepahiang. Aplikasi tersebut disebut-sebut menawarkan keuntungan tinggi, namun belum mengantongi izin resmi dari OJK.

Perwakilan OJK Bengkulu, Flora, membenarkan pihaknya telah mendeteksi aktivitas VIR di daerah itu. “Untuk saat ini, aplikasi VIR belum terdaftar sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat di OJK. Kami masih menelusuri dan berupaya menghubungi pihak yang mengaku sebagai ketua VIR Kepahiang. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan,” kata Flora melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11).

Belakangan ini, aplikasi VIR (Veoliair) ramai diperbincangkan karena menawarkan cara unik menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah. Meski mengusung misi peduli lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, banyak pihak mempertanyakan legalitas serta keamanan aplikasi ini.

Aplikasi VIR memposisikan diri sebagai platform yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Mereka menyatakan misi utamanya adalah mengelola sumber daya alam secara lebih efisien melalui keterlibatan masyarakat.

VIR mengaku bergerak di bidang recycling atau daur ulang sampah, namun sejumlah temuan menunjukkan indikasi bahwa platform ini merupakan jelmaan dari aplikasi GEAR (Green International Resource) — sebuah platform investasi yang telah dinyatakan scam oleh para penggunanya pada Agustus 2025.

Dari hasil penelusuran di laman Google dan media sosial, logo dan tampilan situs VIR (dengan alamat vir.com) identik dengan GEAR, termasuk dalam penggunaan ikon dan elemen desain yang sama.

Modus yang digunakan juga serupa, yakni mengajak masyarakat berinvestasi dengan iming-iming keuntungan dari kegiatan daur ulang yang tidak memiliki bukti aktivitas nyata di lapangan.

Belakangan, aplikasi yang disebut “VIR Indonesia” mencuat dan ramai diperbincangkan kalangan ibu-ibu. Bahkan VIR Indonesia sudah menggelar pertemuan di Kepahiang. 

Meski demikian, sejumlah laporan mengindikasikan bahwa aplikasi ini berpotensi sebagai investasi ilegal dengan skema Ponzi, dan tidak tercatat di OJK. OJK pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bengkulu, Marina Rasyada mewanti-wanti potensi investasi ilegal atau bodong yang ditawarkan VIR. Ia meminta aktivitas ilegal dapat disampaikan langsung ke OJK untuk ditelusuri. 

"Laporkan saja pak ke satgas pasti wa ke 081-157-157-157 atau telpon ke 157," singkat Marina.

×
Berita Terbaru Update