HEADLINE
Bengkulu

Oknum Pegawai Kanwil BPN Bengkulu Diduga Terlibat Pungli Rp10 Juta


Bengkulu Utara
— Seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu berinisial SP diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta terkait pengurusan sertifikat tanah di Desa Ipuh II, D.S.P. IV, Kecamatan Ketahun Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan tersebut disampaikan oleh penerima kuasa pemilik tanah. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya pengukuran ulang lahan dan penentuan titik koordinat sertifikat tanah.

“Ketika hendak mengurus sertifikat hak atas tanah, kami dimintai biaya dengan alasan untuk pengukuran ulang dan penentuan titik koordinat,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, proses penentuan titik koordinat tanah tersebut belum juga diselesaikan. Ia menilai permintaan dana tersebut tidak sebanding dengan hasil yang diterima.

“Uang yang ditransfer sebesar Rp10 juta, tetapi sampai sekarang titik koordinat tanah belum ditetapkan,” tambahnya.

Pihak keluarga menyebut dana tersebut ditransfer langsung ke oknum pegawai Kanwil BPN Bengkulu berinisial SP, yang pada saat itu masih aktif bertugas.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab terkait dugaan tersebut.

Posting Komentar